Minggu, 19 Juli 2009

untuk mengetahui tentang kesehatan anda klik www.pengobatanalternatifherbal.blogspot.com

Senin, 13 Juli 2009

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

untuk mengetahui kesehatan ginjal anda,klik disini


LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2008
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
DI
SUMENEP
KANTOR PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
Nomor : 17/R/XVIII.JATIM/1/2009
Tanggal : 22 Januari 2009
i
DAFTAR ISI
RESUME HASIL PEMERIKSAAN............................................................................. 1
HASIL PEMERIKSAAN............................................................................................. 3
BAB I. Gambaran Umum......................................................................................... 3
1. Dasar Pemeriksaan .............................................................................................. 3
2. Standar Pemeriksaan........................................................................................... 3
3. Tujuan Pemeriksaan............................................................................................. 3
4. Sasaran Pemeriksaan........................................................................................... 3
5. Metode Pemeriksaan............................................................................................ 3
6. Jangka Waktu Pemeriksaan................................................................................. 3
7. Obyek Pemeriksaan.............................................................................................. 4
BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern..................................... 5
BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut............................................................. 10
BAB IV. Temuan Pemeriksaan................................................................................ 11
1. Pekerjaan pemeliharaan dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga tidak sesuai spesifikasi merugikan daerah sebesar
Rp46.737.469,68................................................................................................. 11
2. Pengadaan air minum/air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
dan Tata Ruang mengalami keterlambatan dan dilaksanakan tidak sesuai
gambar/bestek merugikan keuangan daerah sebesar Rp18.694.238,00.......... 15
3. Pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, dan Dinas Cipta Karya &
Tata Ruang Kabupaten Sumenep tidak sesuai spesifikasi teknis merugikan
keuangan daerah sebesar Rp31.573.980,02...................................................... 18
4. Rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan belum dikenakan sanksi
denda keterlambatan, minimal sebesar Rp154.442.888,00................................... 22
5. Penambahan dan pengurangan volume dalam RAB kontrak atas pelaksanaan
kegiatan rehab sedang/berat bangunan sekolah pada Dinas Pendidikan
menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp3.289.496,29.................................... 27
Lampiran-lampiran
1
RESUME HASIL PEMERIKSAAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 E Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 pada Pemerintah Kabupaten
Sumenep di Sumenep.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007 yang ditetapkan oleh BPK RI.
Pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
pelaksanaan Belanja Daerah.
Adapun belanja yang diperiksa adalah Belanja Langsung berupa Belanja
Modal yang digunakan untuk sarana pendidikan dan infrastruktur, yang jumlah
anggaran dan realisasinya cukup besar atau signifikan, dan untuk pengadaan sarana
dan prasarana publik.
Dengan demikian, pemeriksaan entitas dibatasi pada Dinas PU Bina Marga,
Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Pengairan dan Dinas Pendidikan.
Kabupaten Sumenep untuk Tahun Anggaran 2008 menganggarkan untuk
Belanja Langsung sebesar Rp342.983.840.999,00 dan telah direalisasikan (s.d.
pertengahan November 2008) sebesar Rp163.556.095.952,69 atau 47,69%. Dari
anggaran Belanja Langsung tersebut, dianggarkan untuk Belanja Modal sebesar
Rp198.648.986.191,00 dan telah terealisasikan (s.d. pertengahan November 2008)
sebesar Rp91.694.241.870,19 atau 46,15%.
Secara umum, masih terdapat kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern
dan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, dari hasil pemeriksaan
masih ditemukan beberapa kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian, antara
lain penyimpangan terhadap ketertiban dan ketaatan atas peraturan yang telah
ditetapkan, yaitu ;
1. Pekerjaan pemeliharaan dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga tidak sesuai spesifikasi merugikan daerah sebesar Rp46.737.469,68;
2. Pengadaan air minum/air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan
Tata Ruang mengalami keterlambatan dan dilaksanakan tidak sesuai
gambar/bestek merugikan keuangan daerah sebesar Rp18.694.238,00;
2
3. Pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, dan Dinas Cipta Karya & Tata
Ruang Kabupaten Sumenep tidak sesuai spesifikasi teknis merugikan keuangan
daerah sebesar Rp31.573.980,02;
4. Rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan belum dikenakan sanksi
denda keterlambatan, minimal sebesar Rp154.442.888,00;
5. Penambahan dan pengurangan volume dalam RAB kontrak atas pelaksanaan
kegiatan rehab sedang/berat bangunan sekolah pada Dinas Pendidikan
menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp3.289.496,29.
Hasil pemeriksaan selengkapnya dimuat dalam laporan berikut.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KANTOR PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
Drs. ZINDAR KAR MARBUN, MSi
NIP.240001150
3
HASIL PEMERIKSAAN
BAB I. Gambaran Umum
1. Dasar Pemeriksaan
a. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK RI TA 2008;
d. Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) BPK RI semester II TA 2008.
2. Standar Pemeriksaan
Peraturan BPK-RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara.
3. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan mencakup penentuan apakah :
a. Kegiatan belanja daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Sumenep telah sesuai dengan aturan/perundang-undangan yang berlaku;
b. Dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat indikasi tindak pidana dan
kerugian keuangan daerah;
c. Sumber daya yang telah ada digunakan secara ekonomis dan efisien.
4. Sasaran Pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Langsung berupa Belanja Barang
dan Jasa, serta Belanja Modal yang digunakan untuk sarana pendidikan dan
infrastruktur, yang jumlah anggaran dan realisasinya cukup besar atau signifikan,
dan terdapat indikasi permasalahan serta untuk pengadaan sarana dan
prasarana publik.
5. Metode Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghimpun, menganalisis dan
mengevaluasi data secara uji petik dan konfirmasi kepada pihak terkait.
6. Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 19 November 2008 sampai dengan 13
Desember 2008, berdasarkan surat tugas Nomor 235/ST/XVIII.SBY/11/2008
tanggal 7 November 2008.
4
7. Obyek Pemeriksaan
a. Pemeriksaan dilakukan atas Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun
Anggaran 2008 (s.d. pertengahan November 2008). Satuan Kerja yang
diperiksa adalah Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Tata
Ruang, Dinas PU Pengairan dan Dinas Pendidikan, yang menyelenggarakan
pengelolaan belanja sarana dan prasarana fisik untuk pelayanan masyarakat.
b. Anggaran dan realisasi
Kabupaten Sumenep pada Tahun Anggaran 2008 menganggarkan untuk
Belanja Langsung sebesar Rp342.983.840.999,00 dan telah direalisasikan
(s.d. pertengahan November 2008) sebesar Rp163.556.095.952,69 atau
47,69%. Dari anggaran Belanja Langsung tersebut, dianggarkan untuk
Belanja Modal sebesar Rp198.648.986.191,00 dan telah terealisasikan (s.d.
pertengahan November 2008) sebesar Rp91.694.241.870,19 atau 46,15%.
5
BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
Penilaian terhadap pengendalian intern, dilakukan untuk memberikan
keyakinan bahwa tujuan dari pengelolaan belanja daerah yang dikehendaki bisa
tercapai. Dalam pengujian terhadap komponen-komponen pengendalian intern,
hanya komponen dalam sistem pengendalian beresiko tinggi yang direview secara
mendalam. Komponen sistem pengendalian intern tersebut, adalah sebagai berikut.
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menunjukkan corak suatu organisasi yang
mempengaruhi sikap, kesadaran dan tindakan manajemen. Lingkungan
pengendalian mempengaruhi suasana suatu organisasi, mempengaruhi
kesadaran tentang pengendalian kepada orang-orangnya.
Lingkungan pengendalian pada satuan kerja pengguna anggaran (khususnya
anggaran belanja daerah) terdiri dari berbagai faktor, yaitu:
a. Integritas dan Nilai-nilai Etika
Untuk menekankan pentingnya integritas dan nilai-nilai etika diantara para
staf suatu organisasi, kepala satuan kerja pengguna anggaran telah
menciptakan iklim dengan memberi contoh, mengkomunikasikan kepada
semua staf, secara lisan dan tertulis bahwa semua staf memiliki tanggung
jawab.
b. Komitmen terhadap Kompetensi
Untuk mencapai tujuan, staf telah memiliki pengetahuan dan ketrampilan
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara efektif. Komitmen
terhadap kompetensi ini meliputi pertimbangan tentang pengetahuan dan
ketrampilan yang diperlukan. Dalam hal kompetensi, masih dijumpai adanya
panitia lelang yang kurang teliti dalam melakukan seleksi lelang, hal ini
dibuktikan dengan adanya perbedaan antara Bill of Quantity (BQ) yang
terdapat dalam Dokumen Lelang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang disusun oleh rekanan.
c. Partisipasi Inspektorat
Inspektorat Kabupaten Sumenep telah melakukan pemeriksaan secara
berkala atas pelaksanaan anggaran belanja oleh masing-masing Kepala
Satuan Kerja Pengguna Anggaran. Namun pengawasan oleh Inspektorat
belum efektif, terbukti banyaknya temuan BPK berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
6
d. Filosofi dan Gaya Operasi Manajemen
Filosofi dan gaya operasi manajemen kegiatan pengadaan barang dan jasa
Tahun 2008 pada umumnya sudah berjalan dengan baik, namun demikian
masih terdapat kelemahan, antara lain kurangnya pemahaman Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap tugas dan tanggungjawabnya
sehingga masih banyak pelaksanaan kegiatan rekanan yang tidak sesuai
dengan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak).
e. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi dan Tata Kerja dibentuk dan telah memisahkan secara
tegas dan jelas mengenai tugas dan fungsi dari masing-masing Dinas, Kantor
dan Bagian/Sub Bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah, sehingga
kemungkinan terjadi tumpang tindih (perangkapan fungsi) dapat dihindari.
f. Penetapan Kewenangan dan Tanggung Jawab
Kewenangan melekat pada struktur organisasi dan tercantum di dalam
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam pengadaan
barang dan jasa, sebagian besar kewenangan diserahkan ke Panitia
Pengadaan Kabupaten. Hal ini, mengakibatkan satuan kerja pengguna
barang dan jasa serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak mengetahui
dasar ditetapkannya calon pemenang lelang. Tanggung jawab pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa berada di tangan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) yang ada di masing-masing instansi.
g. Kebijakan dan Praktek Sumber Daya Manusia
Kebijakan di bidang sumber daya manusia dilakukan dengan rekruitmen dan
peningkatan pengetahuan/ketrampilan.
2. Perhitungan Resiko
Penaksiran mencakup peristiwa dan keadaan intern maupun ekstern yang dapat
terjadi, dan secara negatif mempengaruhi kemampuan Pemerintah Kabupaten
untuk mencatat, mengolah, meringkas dan melaporkan data keuangan secara
konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Penaksiran resiko
meliputi penilaian atas resiko yang melekat karena adanya kelemahan kualitas
dan kuantitas pegawai yang dimiliki, kelemahan pengendalian intern Pemerintah
Daerah, serta kelemahan dalam sarana prasarana pendukung.
7
3. Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu
meyakinkan bahwa perintah kepala satuan kerja pengguna anggaran telah
dilaksanakan. Aktivitas pengendalian pada satuan kerja pengguna anggaran,
memiliki berbagai tujuan dan diterapkan pada berbagai jenjang organisasi dan
fungsi.
Aktivitas pengendalian atas pelaksanaan tugas telah dilakukan untuk beberapa
hal, sebagai berikut.
a. Review terhadap Kinerja
Kepala Dinas melakukan review terhadap kinerja staf, antara lain melalui
pengamatan sehari-hari dan laporan-laporan kegiatan yang dibuat oleh staf.
b. Pengolahan Informasi
Pengolahan informasi merupakan proses pencatatan, pengelompokan dan
pelaporan hingga menjadi Laporan Keuangan, yang salah satu unsurnya
adalah pengolahan informasi yang berkaitan dengan realisasi belanja.
Kelemahan yang signifikan dari aktivitas pengendalian pengolahan informasi,
berupa perubahan-perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan maupun pengadaan barang yang dilakukan oleh pengawas
maupun pelaksana, tanpa diketahui dan dilaporkan ke Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK). Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan pemeliharaan belum disertai dengan berita acara perubahan maupun
Change Contract Order (CCO) dan tidak diketahui oleh PPTK. Hal ini
menunjukkan bahwa PPTK tidak dapat mengendalikan jalannya kegiatan.
c. Pengendalian Fisik
Pengendalian fisik mencakup proses pengadaan bangunan fisik,
pemeliharaan dan pengadaan barang hingga pengendalian kekayaan yang
telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap pengadaan
bangunan fisik, pemeliharaan dan pengadaan barang secara fungsional
dilakukan secara berjenjang. Hasil pengadaan bangunan fisik, pemeliharaan
dan pengadaan barang, pada tahap akhir diperiksa oleh panitia pemeriksa
untuk menentukan kesesuaian bangunan fisik dan barang dengan spesifikasi
yang telah ditentukan. Dengan struktur pengendalian seperti ini, seharusnya
pengadaan barang/jasa dapat memenuhi spesifikasi yang ditentukan, namun
masih terdapat hasil pekerjaan yang belum sesuai dengan kontrak. Hal
tersebut disebabkan Konsultan Pengawas sebagai perpanjangan tangan dari
dinas bersangkutan tidak efektif dalam melakukan pengawasan lapangan,
8
terbukti masih banyak terjadi pelaksanaan pekerjaan rekanan yang tidak
sesuai spesifikasi teknis, kekurangan volume pekerjaan dan mengalami
keterlambatan.
4. Informasi dan Komunikasi
Sistem informasi yang berhubungan dengan tujuan pelaporan keuangan, yang
mencakup sistem akuntansi terdiri dari metoda, catatan-catatan yang digunakan
untuk mengidentifikasi, menggabungkan, menganalisis, menggolongkan,
mencatat, dan melaporkan transaksi, termasuk pula kejadian-kejadian dan
kondisi, dan menyelenggarakan pertanggungjawaban atas aktiva. Komunikasi
menyangkut pemberian pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung
jawab masing-masing individu.
Pengamatan yang dilakukan, menunjukan kurangnya informasi yang
disampaikan oleh pengguna barang kepada pihak Perencana, sehingga terjadi
banyak perubahaan pada kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai
dengan perencanaan awal. Selain itu, pengawas lapangan tidak melaporkan
perubahan dalam kegiatan pembangunan kepada Pejabat Pelaksanan Teknis
Kegiatan (PPTK).
5. Pemantauan
Pemantauan adalah suatu proses penilaian kualitas kinerja struktur pengendalian
intern. Pada satuan kerja pengguna anggaran, fungsi ini dilakukan secara
berjenjang. Kepala Satuan Kerja melakukan review terhadap hasil kerja
bawahannya. Kepala Daerah terkadang melakukan supervisi langsung atas
pekerjaan harian yang dilaksanakan oleh para Kepala Satuan Kerja. Dari hasil
pengamatan, diketahui bahwa Kepala Satuan Kerja kurang melakukan
pemantauan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa, antara lain di Dinas PU
Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Pengairan dan
Dinas Pendidikan. Hal ini, diketahui dari banyaknya ketidaksesuaian
pelaksanaan pembangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak
diketahui oleh Kepala Satuan Kerja.
Berdasarkan uraian pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern yang
dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa kelemahan Sistem
Pengendalian Intern yang perlu dilakukan perbaikan dengan memperhatikan
temuan-temuan pemeriksaan. Kelemahan tersebut antara lain :
9
1. Bukti kegagalan untuk menjalankan tugas yang menjadi bagian dari
pengendalian intern yaitu masih terdapat pekerjaan yang kurang atau tidak
sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis;
2. Kelemahan yang signifikan dalam desain atau pelaksanaan pengendalian intern
yang dapat mengakibatkan pelanggaran peraturan perundang-undangan, hal ini
ditunjukkan antara lain masih terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan
pembangunan;
3. Bukti kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan yaitu terdapat
kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.
10
BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut
Penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada Pemerintah
Kabupaten Sumenep, yaitu :
a. Hasil Pemeriksaan LKD Tahun Anggaran 2005.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 16 temuan dengan 27 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember (akhir pemeriksaan)
sebanyak 27 saran belum ditindaklanjuti.
b. Hasil Pemeriksaan LKD Tahun Anggaran 2006
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 12 temuan dengan 18 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember 2008 (akhir pemeriksaan)
sebanyak 6 saran sudah selesai ditindaklanjuti, 12 saran sudah ditindaklanjuti
tetapi masih belum sesuai saran.
c. Hasil Pemeriksaan Partai Politik Tahun Anggaran 2006
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 4 temuan dengan 5 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember 2008 (akhir pemeriksaan)
sebanyak 1 saran sudah selesai ditindaklanjuti, dan 4 saran sudah ditindaklanjuti
tetapi masih belum sesuai saran.
d. Hasil Pemeriksaan Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2006 dan Semester 1
Tahun Anggaran 2007
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 1 temuan dengan 1 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember 2008 (akhir pemeriksaan)
saran tersebut belum ditindaklanjuti.
e. Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 9 temuan dengan 13 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember 2008 (akhir pemeriksaan)
sebanyak 13 saran belum ditindaklanjuti.
f. Hasil Pemeriksaan LKD Tahun Anggaran 2007
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 28 temuan dengan 38 saran yang perlu
ditindaklanjuti. Sampai dengan tanggal 13 Desember 2008 (akhir pemeriksaan)
semua saran belum ditindaklanjuti.
11
BAB IV. Temuan Pemeriksaan
1. Pekerjaan pemeliharaan dan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga tidak sesuai spesifikasi merugikan daerah sebesar
Rp46.737.469,68
Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan
Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2008 yang dibiayai melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) maupun dana APBD, pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
diketahui bahwa khususnya untuk pekerjaan inti berupa pekerjaan lapisan
penutup dengan Lataston menyerap anggaran tertinggi dari nilai kontrak.
Berdasarkan kontrak untuk masing-masing pekerjaan telah ditetapkan
spesifikasinya untuk pekerjaan Lataston dengan ketebalan 3 cm padat yang
dihitung berdasarkan analisa K.035 (analisa biaya untuk produksi Lataston) dan
analisa K.636 (analisa biaya untuk penghamparan dan pemadatan Lataston).
Selain itu berdasarkan hasil pengujian ketebalan oleh CV Sumber
Bahagia yang telah disetujui oleh CV Kharisma Cipta Indah (Konsultan
Pengawas) dan telah diketahui oleh PPTK pada tanggal 22 September 2008,
menunjukkan hasil pengujian ketebalan sebanyak 7 titik dengan tebal rata-rata
3,02 cm. Dan hasil pengujian ketebalan oleh CV Mandiri yang telah disetujui oleh
CV Kharisma Cipta Indah (Konsultan Pengawas) dan telah diketahui oleh PPTK
pada tanggal 22 September 2008, menunjukkan hasil pengujian ketebalan
sebanyak 5 titik dengan tebal rata-rata 3,18 cm.
Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 27 dan 28 Nopember
2008 dilakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa kegiatan yang telah selesai
dikerjakan oleh Rekanan, dengan melibatkan pihak Dinas PU Bina Marga,
Inspektorat, Konsultan Pengawas dan Rekanan bersangkutan.
Hasil pengujian terhadap ketebalan Lataston tiap STA sebanyak 3 titik per 50
meter diketahui sebanyak 4 obyek terjadi kekurangan volume Lataston senilai
Rp46.737.469,68, yaitu:
a. Pemeliharaan Jalan Bluto – Bata’al yang dibiayai melalui Dana Alokasi
Khusus, yang dikerjakan oleh CV Mandiri senilai Rp270.496.000,00 dengan
Kontrak Nomor 2/KTR/DAK-U.2/APBD/IX/2008
1) Pengujian sebanyak 39 titik tebal rata-rata Lataston = 2,96 cm atau
hanya 98,67% dari tebal yang seharusnya 3 cm, sehingga kurang
sebanyak 0,04 cm ;
12
2) Kekurangan volume = Nilai Lataston – (Nilai Lataston x 98,67%)
Rp213.205.242,82 – Rp210.369.613,09 = Rp2.835.629,73
b. Pemeliharaan Jalan Ganding - Batu Ampar yang dibiayai melalui Dana
Alokasi Khusus, yang dikerjakan oleh CV Sumber Bahagia senilai
Rp322.660.800,00 dengan Kontrak Nomor 4/KTR/DAK-U.2/APBD/IX/2008
1) Pengujian sebanyak 42 titik tebal rata-rata Lataston = 2,82 cm atau
hanya 94% dari tebal yang seharusnya 3 cm, sehingga kurang sebanyak
0,18 cm ;
2) Kekurangan volume = Nilai Lataston – (Nilai Lataston x 94%)
Rp248.163.104,75 – Rp233.273.318,47 = Rp14.889.786,28
c. Peningkatan Jalan Kapedi – Moncek (lanjutan) yang dibiayai melalui
Dana APBD, yang dikerjakan oleh CV Trunojoyo senilai
Rp145.450.000,00 dengan Kontrak Nomor 2/KTR/BLT-U.2/APBD/X/2008
1) Pengujian sebanyak 24 titik tebal rata-rata Lataston = 2,7 cm atau
hanya 90% dari tebal yang seharusnya 3 cm, sehingga kurang sebanyak
0,3 cm ;
2) Kekurangan volume = Nilai Lataston – (Nilai Lataston x 90%)
Rp130.859.314,67 – Rp117.773.383,20 = Rp13.085.931,47
d. Peningkatan Jalan Moncek – Bluto yang dibiayai melalui Dana APBD, yang
dikerjakan oleh CV Affiliasi senilai Rp104.760.000,00 dengan Kontrak Nomor
10/KTR/BLT-U.2/APBD/X/2008
1) Pengujian sebanyak 12 titik tebal rata-rata Lataston = 2 cm atau hanya
66,67% dari tebal yang seharusnya 3 cm, sehingga kurang sebanyak
1cm;
2) Kekurangan volume = Nilai Lataston – (Nilai Lataston x 66,67%)
Rp47.783.144,90 – Rp31.857.022,70 = Rp15.926.122,20
Keadaan di atas tidak sesuai dengan;
a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, menyebutkan bahwa
pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa;
13
b. Uraian pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya masing-masing kontrak
menyebutkan bahwa pekerjaan amparan penutup jalan dengan Lataston
tebal 3 cm padat;
c. Spesifikasi teknik dalam dokumen lelang menyebutkan bahwa Lataston
diampar dengan ketebalan 3 cm dengan berat jenis 2,2 ton/m³.
Kondisi di atas mengakibatkan kerugian daerah sebesar
Rp46.737.469,68.
Masalah tersebut disebabkan:
a. Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan tidak mematuhi spesifikasi teknik
yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak;
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas tidak
efektif dalam melakukan pengendalian dan pengawasan.
Atas permasalahan tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga menyatakan bahwa untuk mempertimbangkan hasil
pengujian ketebalan atas pekerjaan CV Sumber Bahagia sebanyak 7 titik
dengan tebal rata-rata 3,02 cm, dan hasil pengujian ketebalan atas pekerjaan
CV Mandiri sebanyak 5 titik dengan tebal rata-rata 3,18 cm yang pernah
dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga pada tanggal 22 September 2008.
Hasil pengujian ketebalan yang pernah dilakukan oleh Dinas PU Bina
Marga pada tanggal 22 September 2008 atas pekerjaan CV Sumber Bahagia
sebanyak 7 titik dan atas pekerjaan CV Mandiri sebanyak 5 titik kurang mewakili
populasi. Mengingat hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 27 dan
28 Nopember 2008 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani
oleh pihak Dinas PU Bina Marga, Pihak Inspektorat, Pihak Konsultan Pengawas
dan Pihak Rekanan bersangkutan menunjukkan bahwa pengujian ketebalan
atas pekerjaan CV Sumber Bahagia sebanyak 42 titik dan atas pekerjaan
CV.Mandiri sebanyak 39 titik lebih akurat dan lebih mewakili populasi.
14
BPK RI merekomendasikan Bupati Sumenep agar memperingatkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep untuk
meningkatkan pengendalian dilingkungannya dan:
a. Menarik kerugian daerah atas kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp46.737.469,68 dan menyetorkan ke Kas Daerah.
b. Mengenakan sanksi kepada PPTK dan Konsultan Pengawas yang tidak
efektif dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
15
2. Pengadaan air minum/air bersih pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
dan Tata Ruang mengalami keterlambatan dan dilaksanakan tidak sesuai
gambar/bestek merugikan keuangan daerah sebesar Rp18.694.238,00
Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan kegiatan pengembangan
air minum/air bersih di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan yang dikerjakan
oleh CV. Artha Mandiri senilai Rp128.037.000,00 sesuai kontrak Nomor
602/744/SPAM.DAK.06/435.108/2008 tanggal 29 Juli 2008 dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender dan harus selesai sampai dengan
tanggal 27 Oktober 2008 diketahui sesuai laporan realisasi keuangan dan fisik
per tanggal 30 Nopember 2008 menunjukkan kemajuan fisik 95%, sedangkan
realisasi keuangan sebesar Rp83.224.050,00 atau 65% dari nilai kontrak.
Adapun atas keterlambatan tersebut rekanan bersangkutan belum dikenakan
sanksi denda keterlambatan sebanyak 34 hari kalender yang dihitung sejak
tanggal 28 Oktober s.d. 30 Nopember 2008 sebesar Rp4.353.258,00 atau (34 x
Rp128.037.000,00 x 1‰).
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 01 Desember 2008
diketahui bahwa masih terdapat item/komponen pekerjaan senilai
Rp14.340.980,00 atau 11,79% dari nilai fisik yang belum diselesaikan, yaitu:
No Uraian Pekerjaan Volume Harga satuan
(Rp)
Nilai
(Rp)
1 Pekerjaan pemasangan keramik lantai
Uk.20/20 cm
63,00 m² 102.770,00 6.474.510,00
2 Pekerjaan pemasangan keramik
dinding uk 20/25 cm
65,80 m² 86.150,00 5.668.670,00
3 Pemasangan pipa pvc Ø 1¼ “
(Kekurangan)
180,00 m¹ 12.210,00 2.197.800,00
Jumlah 14.340.980,00
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa ternyata pelaksanaannya tidak
sesuai gambar/bestek yaitu terjadi perubahan lokasi, semula ditetapkan lokasi
sumber mata air Dusun Pakes, kemudian dialihkan ke tempat lain yang jarak
tempuhnya lebih jauh. Adapun alasan pengalihan lokasi sumber mata air, sesuai
penjelasan lisan PPTK karena permintaan Kepala Desa setempat, dan akan
dibuatkan addendum beserta CCO-nya.
16
Keadaan di atas tidak sesuai dengan:
a. Klausul dalam Surat Perjanjian menyebutkan bahwa:
- Apabila serah terima I dilakukan melampaui batas waktu yang telah
disepakati dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (satu per
seribu) per hari kalender dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau denda
keterlambatan setinggi-tingginya 5% dari biaya pelaksanaan;
- Semua denda tersebut di atas dapat dilaksanakan oleh Pihak Kesatu
melalui pemotongan terhadap pembayaran angsuran (termyn) yang
diterima oleh Pihak Kedua;
b. Syarat-syarat Teknis BAB VI pasal 6 Penutup dalam Surat Perjanjian
menyebutkan bahwa:
- Apabila dalam bestek ini untuk uraian bahan-bahan dan pekerjaan tidak
disebutkan perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh pemborong”
maka hal ini harus dianggap seperti disebut.
- Guna mendapatkan hasil yang baik, bila bagian-bagian yang nyata
termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau tidak disebut
kata demi kata dalam bestek ini, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh pemborong dan terima sebagai “hal” yang tersebut.
Kondisi di atas mengakibatkan kerugian daerah sebesar
Rp18.694.238,00 (pengenaan sanksi denda sebesar Rp4.353.258,00 dan
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp14.340.980,00)
Masalah tersebut disebabkan:
a. PPTK kurang tegas dalam pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan;
b. Kontraktor atas persetujuan PPTK sengaja tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam surat perjanjian dengan mengalihkan pekerjaan tanpa
didukung berita acara pengalihan pekerjaan;
c. Pengawas lapangan tidak efektif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Sumenep menanggapi bahwa pekerjaan tambah/kurang menunggu kepastian
terhadap kebutuhan pipa yang harus dipasang oleh kontraktor sambil menunggu
Berita Acara Tambah Kurang mengingat gambar rencana kurang jelas dan akan
dibuatkan gambar yang lebih jelas untuk pekerjaan tersebut.
17
Atas tanggapan tersebut perlu dijelaskan bahwa sesuai Surat Pernyataan
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang ditandatangani pada tanggal
09 Desember 2008, dinyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengembangan air
minum/air bersih di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan yang dikerjakan oleh
CV. Artha Mandiri senilai Rp128.037.000,00 dengan kontrak Nomor
602/744/SPAM.DAK.06/ 435.108/2008 tanggal 29 Juli 2008 tidak termasuk
pekerjaan yang akan dilakukan addendum. Jika ada addendum/CCO berarti baru
dibuat setelah adanya pemeriksaan dan tidak dapat diakui keabsahannya.
BPK RI merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep
untuk:
a. Menarik dan menyetor kerugian daerah atas pengenaan sanksi denda
keterlambatan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek
sebesar Rp18.694.238,00 ke Kas Daerah.
b. Memperingatkan PPTK dan Pengawas lapangan yang lalai dalam
melaksanakan tugasnya.
18
3. Pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pendidikan, dan Dinas Cipta Karya &
Tata Ruang Kabupaten Sumenep tidak sesuai spesifikasi teknis merugikan
keuangan daerah sebesar Rp31.573.980,02
Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan kegiatan pada Dinas
Pendidikan dan Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Sumenep Tahun
Anggaran 2008 diketahui bahwa komponen/item pekerjaan plesteran dan rabat
beton tumbuk dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, yaitu:
a. Dinas Pendidikan
Pekerjaan pembangunan ruang kelas SDN Kolor yang dikerjakan oleh
CV.Lima Putra Jaya dengan Nomor Kontrak 602/SDN.22-2403/435.101/2008
tanggal 01 September 2008 senilai Rp131.000.000,00 sampai dengan
tanggal 01 Desember 2008 telah terealisasi sebesar Rp45.850.000,00 atau
35% dan pekerjaan pembangunan ruang kelas SMAN 2 Sumenep yang
dikerjakan oleh CV.Raung Samudra dengan Nomor Kontrak 602/SMAN.52-
2407/435.101/2008 tanggal 01 September 2008 senilai Rp163.124.000,00
sampai dengan tanggal 01 Desember 2008 belum ada realisasi keuangan
atau 0,00% serta masih dalam proses pelaksanaan dan akan berakhir masa
kontrak pada tanggal 30 Desember 2008.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 01 Desember 2008 diketahui bahwa
komponen/item pekerjaan plesteran dinding dan rabat beton tumbuk,
dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, antara lain berdasarkan
pengambilan sampel plesteran dinding dan rabat beton tumbuk, ternyata
kandungan materialnya, hanya terdiri dari pasir merah/tanah merah tanpa
ada kandungan perekat semen yang memadai dan terdapat sisa-sisa akar
pohon/akar rumput, serta permukaan plesteran hanya ditutup dengan acian
semen.
Adapun pelaksanaan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
dimaksud, adalah:
No. Uraian Volume Nilai
(Rp)
Pekerjaan pembangunan ruang kelas SDN Kolor yang
dikerjakan oleh CV Lima Putra Jaya dengan No. Kontrak
602/SDN.22-2403/435.101/2008 tanggal 01 September 2008
senilai Rp131.000.000,00
- Plesteran Trasram 1 pc : 4 psr tebal 20 mm 49,76 m² 1.146.377,85
1
- Plesteran 1pc : 7 psr tebal 20 mm 277,17 m² 5.155.306,57
Jumlah 1 6.301.684,42
19
No. Uraian Volume Nilai
(Rp)
Pekerjaan pembangunan ruang kelas SMAN 2 Sumenep yang
dikerjakan oleh CV Raung Samudra dengan Nomor Kontrak
602/SMAN.52-2407/435.101/2008 tanggal 01 September 2008
senilai Rp163.124000,00
- Plesteran Trasram 1 pc : 3 psr 64,250 m² 1.483.618,60
- Plesteran 1 pc : 7 psr tebal 20 mm 341,440 m² 6.363.007,55
2
- Rabat beton tumbuk bawah lantai 1 pc : 4 psr : 6 kr 9,050 m³ 3.625.945,85
Jumlah 2 11.472.572,00
Jumlah 1 + 2 17.774.256,42
b. Dinas Cipta Karya & Tata Ruang
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 29 Nopember 2008 atas pelaksanaan
pekerjaan pembuatan saluran drainase/gorong-gorong pada Dinas PU Cipta
Karya & Tata Ruang Kabupaten Sumenep yang dikerjakan oleh CV Central
Karya dengan Nomor Kontrak 602/766/PLP.02/435.108/2008 tanggal 29 Juli
2008 senilai Rp92.919.000,00 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2008
telah terealisasi sebesar Rp60.397.350,00 atau 65% dari nilai kontrak,
diketahui bahwa komponen/item pekerjaan plesteran 1Pc : 3 Psr dengan
volume sebesar 523,51m² senilai Rp13.799.723,60 dilaksanakan tidak sesuai
spesifikasi teknis.
Sesuai hasil pengambilan sampel ternyata kandungan materialnya, hanya
terdiri dari pasir merah/tanah merah dan pasir hitam tanpa ada kandungan
perekat semen yang memadai serta tanpa acian semen serta kondisinya
telah banyak mengalami kerusakan (retak-retak dan terkelupas).
Hasil pengambilan sampel tersebut, tidak memerlukan pengujian secara
lengkap untuk mengetahui kadar campuran, kuat tekan dan pemanasan untuk
mengetahui ketahanan terhadap perubahan cuaca sebagaimana diatur dalam
SNI 03-2458-1991, tetapi diuji dengan metode sederhana yaitu hanya dengan
cara merendam sampel ke dalam wadah berisi air, beberapa menit kemudian,
sampel plesteran/rabat beton tersebut menjadi rapuh dan terurai. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penggunaan bahan/material tidak sesuai spesifikasi. Jika
penggunaan bahan/material sesuai spesifikasi, kemudian direndam ke dalam air,
maka tidak akan mengalami perubahan struktur/tidak mudah terurai.
20
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, menyebutkan bahwa
pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa;
b. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan tanggal 27 Agustus
2008 yang dibuat oleh CV Lima Putra Jaya dan CV Raung Samudra,
menyebutkan bahwa sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut di atas
sampai dengan selesai sesuai spesifikasi teknis serta akan mentaati segala
peraturan yang berlaku;
c. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan No. 35/CK/VII/2008
tanggal 28 Juli 2008 yang dibuat oleh CV Central Karya, menyebutkan
bahwa sanggup melaksanakan pekerjaan tersebut di atas sampai dengan
selesai sesuai spesifikasi teknis serta akan mentaati segala peraturan yang
berlaku;
d. Analisa harga satuan dalam kontrak, dalam menghitung koefisien bahan
menyebutkan bahwa:
ABK 6.14 1m² Plesteran 1 pc : 3 psr, tebat 20 mm
- 0,216 zak semen PC (50 Kg);
- 0,026 m³ pasir pasang (hitam).
ABK, SNI 6.15 1m² Plesteran trasram 1 pc : 4 psr, tebat 20 mm
- 0,1736 zak semen PC (50 Kg);
- 0,0280 m³ pasir hitam
ABK, SNI 6.17a – 1m² Plesteran 1 pc : 7 ps tebal 20 mm
- 0,1070 zak semen PC (50 Kg);
- 0,0150 m³ pasir pasang;
- 0,0150 m³ pasir hitam.
ABK, SNI 6.3a – 1m³, Pekerjaan Beton tumbuk bawah lantai 1 pc : 4 ps : 6 kr
tebal 5 cm
- 0,9400 m³ batu cor pecah tangan
- 3,9400 zak semen;
- 0,4700 m³ pasir cor/hitam;
- 0,0150 m³ pasir hitam.
21
Kondisi di atas mengakibatkan bangunan mudah mengalami kerusakan,
yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp31.573.980,02,
Masalah tersebut terjadi karena:
a. Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan sengaja tidak mematuhi spesifikasi
teknik yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak ;
b. PPTK dan Konsultan Pengawas belum optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian pada tiap tahap kegiatan yang dilaksanakan
oleh kontraktor.
Atas permasalahan tersebut dijelaskan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa sesuai
hasil konfirmasi dengan rekanan bersangkutan, rekanan bersedia untuk
mengembalikan kekurangan pekerjaan senilai Rp17.774.256,42 kepada
Kasda.
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten
Sumenep menyatakan bahwa plesteran 1Pc : 3 Psr dengan volume sebesar
523,51m² tidak seluruhnya menyalahi spek, tapi kemungkinan ada juga yang
baik.
BPK RI merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk menarik kepada
Rekanan dan menyetor kerugian daerah atas pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi teknis sebesar Rp17.774.256,42 ke Kas Daerah.
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Sumenep untuk menarik kepada Rekanan dan menyetor kerugian daerah
atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp13.799.723,60
ke Kas Daerah.
c. Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya
dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan pengendalian dan
mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK dan
Konsultan Pengawas yang tidak efektif dalam melaksanakan tugas.
22
4. Rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan belum dikenakan sanksi
denda keterlambatan, minimal sebesar Rp154.442.888,00
Pemeriksaan atas laporan realisasi keuangan dan fisik, dokumen kontrak
dan pemeriksaan fisik atas pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum
Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Dinas
Pekerjaan Umum Pengairan diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan rekanan
mengalami keterlambatan antara 11 s.d. 57 hari kalender dengan pencapaian
bobot pekerjaan antara 0% s.d. 95%, yaitu:
a. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Berdasarkan laporan realisasi keuangan dan fisik atas pelaksanaan
kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga per tanggal 03 Desember 2008
sesuai progres saat pemeriksaan tanggal 03 Desember 2008, dan
berdasarkan evaluasi dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan fisik tanggal
28 s.d. 29 Nopember 2008 masih terdapat beberapa pelaksanaan kegiatan
yang mengalami keterlambatan (progres fisik belum 100%) dan belum
dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Adapun rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan tersebut, dapat
dikenakan sanksi denda dihitung minimal sesuai kondisi pada tanggal 03
Desember 2008 ditandatanganinya laporan realisasi keuangan dan fisik oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, antara lain sebagai berikut:
Jumlah
No. Wilayah Kecamatan
Rekanan Denda
(Rp)
1 Kecamatan Kota 1 523.600,00
2 Kecamatan Kalianget 3 3.012.163,00
3 Kecamatan Pragaan 3 2.625.656,00
4 Kecamatan Rubaru 2 1.443.453,00
5 Kecamatan Pasongsongan 1 1.272.480,00
6 Kecamatan Gayam 5 3.053.347,00
7 Kecamatan Nonggunong 3 2.638.218,00
8 Kecamatan Ra'as 2 1.293.820,00
9 Kecamatan Kangayan 5 7.059.800,00
10 Kecamatan Sapeken 5 4.453.680,00
Jumlah 30 27.376.217,00
Perhitungan pengenaan sanksi denda secara rinci pada Lampiran 1
23
b. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang
Berdasarkan laporan realisasi keuangan dan fisik atas pelaksanaan
kegiatan pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya & Tata
Ruang yang ditandatangani Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang
per tanggal 30 Nopember 2008 atau sesuai progres saat pemeriksaan
tanggal 30 Nopember 2008, dan berdasarkan evaluasi dokumen kontrak
serta hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 28 Nopember 2008, diketahui
bahwa beberapa kegiatan telah mengalami keterlambatan (progres fisik
belum 100%) dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Adapun rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan tersebut,
dapat dikenakan sanksi denda dihitung minimal berdasarkan tanggal 30
Nopember 2008 ditandatanganinya laporan realisasi keuangan dan fisik oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, antara lain
sebagai berikut:
Jumlah
No. Nama Kegiatan
Rekanan Denda
(Rp)
1 Pengembangan Sarana Air Minum (DAK (BKF) 1 10.693.204,00
2 Sistem Pengadaan Air Minum DAU ( BKF ) 9 22.931.212,00
3 Perbaikan Jalan Lingkungan 27 52.064.717,00
Jumlah 37 85.689.133,00
Perhitungan pengenaan sanksi denda secara rinci pada Lampiran 2
c. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
Berdasarkan laporan realisasi keuangan dan fisik atas pelaksanaan
kegiatan pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan yang
ditandatangani per tanggal 01 Desember 2008 sesuai progres saat
pemeriksaan tanggal 01 Desember 2008, dan berdasarkan evaluasi dokumen
kontrak serta hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 29 Desember 2008
diketahui bahwa, beberapa kegiatan telah mengalami keterlambatan dan
belum dikenakan sanksi denda.
Selain itu sesuai surat pernyataan Kepala Dinas PU Pengairan No.
610.1/976/435.107/2008 tanggal 24 Nopember 2008, menyatakan bahwa
paket kegiatan Tahun Anggaran 2008 tidak ada addendum perpanjangan
waktu, kecuali untuk pekerjaan pembangunan embung di Desa Mandala
Kecamatan Rubaru, rencana akan ada addendum, mengingat proses
lelangnya mengalami retender.
24
Adapun rekanan yang terlambat melaksanakan pekerjaan tersebut,
pengenaan sanksi denda dihitung sesuai kondisi pada tanggal 01 Desember
2008 ditandatanganinya laporan realisasi keuangan dan fisik oleh Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, antara lain sebagai berikut:
Jumlah
No. Uraian
Rekanan Denda
(Rp)
1 Belanja modal pengadaan konstruksi Jaringan irigasi 36 24.191.622,00
2 Belanja modal pembangunan rumah pompa dan
pengadaan mesin pompa
11 7.520.720,00
3 Belanja modal pembangunan tangkis laut 9 5.276.376,00
4 Belanja modal pengadaan kontruksi saluran pembuangan
(parit, plengsengan, gorong-gorong, got dan drainase)
7 4.388.820,00
Jumlah 63 41.377.538,00
Perhitungan pengenaan sanksi denda secara rinci pada Lampiran 3
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 5, menyebutkan bahwa
pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan
negara dalam pengadaan barang/jasa;
b. Klausul masing-masing Surat Perjanjian menyebutkan bahwa:
- Apabila serah terima I dilakukan melampaui batas waktu yang telah
disepakati dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (satu per
seribu) per hari kalender dari biaya pelaksanaan pekerjaan atau denda
keterlambatan setinggi-tingginya 5% dari biaya pelaksanaan;
- Semua denda tersebut di atas dapat dilaksanakan oleh Pihak Kesatu
melalui pemotongan terhadap pembayaran angsuran (termyn) yang
diterima oleh Pihak Kedua;
Kondisi di atas mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak dapat
memanfaatkan hasil pekerjaan tepat waktu dan belum memperoleh kompensasi
dari sanksi denda atas keterlambatan sebesar Rp154.442.888,00 dengan rincian
sebagai berikut:
25
a. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp27.376.217,00;
b. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar
Rp85.689.133,00;
c. Dinas Pekerjaan Umum Pengairan sebesar Rp41.377.538,00.
Masalah tersebut terjadi karena:
a. Rekanan dalam melaksanakan pekerjaan gagal memenuhi kesepakatan
waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak;
b. PPTK dan Konsultan Pengawas tidak mampu memotivasi Kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu.
Atas permasalahan tersebut disampaikan tanggapan sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga menyatakan bahwa tidak semua
paket pekerjaan mengalami keterlambatan pelaksanaan (contoh di
Kecamatan Arjasa, masa kontrak berakhir tanggal 23 Desember 2008);
Perlu dijelaskan bahwa atas tanggapan tersebut tidak jelas korelasinya,
karena Kecamatan Arjasa tidak termasuk dalam daftar temuan pemeriksaan.
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Sumenep menyatakan bahwa laporan realisasi keuangan dan fisik yang
diberikan merupakan laporan kemajuan fisik berdasarkan laporan konsultan
pengawas bulan yang lalu, dan menyatakan bahwa kemajuan fisik sudah
100%.
Atas tanggapan tersebut perlu dijelaskan bahwa laporan realisasi keuangan
dan fisik edisi bulan Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang per tanggal 30 Nopember
2008 merupakan kemajuan fisik riil saat pemeriksaan, atau yang dibuat
sesuai laporan harian Konsultan Pengawas yang wajib disampaikan kepada
PPTK tiap minggu bukan tiap bulan.
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Sumenep menyatakan
bahwa pelaksanaan pekerjaan yang belum selesai 100% dan telah berakhir
masa kontrak akan ditindaklanjuti dengan menegur rekanan agar segera
membayar denda keterlambatan.
BPK RI merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Sumenep untuk
mengenakan sanksi denda kepada Rekanan minimal sebesar
Rp27.376.217,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
26
b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Sumenep untuk mengenakan sanksi denda kepada Rekanan minimal
sebesar Rp85.689.133,00 dan menyetor ke Kas Daerah;
c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Sumenep
mengenakan sxanksi denda kepada Rekanan atas pengenaan sanksi denda
sebesar Rp41.377.538,00 dan menyetor ke Kas Daerah;
d. Para Kepala Dinas terkait mengenakan sanksi kepada PPTK dan Konsultan
Pengawas yang lalai dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang
berlaku.
27
5. Penambahan dan pengurangan volume dalam RAB kontrak atas
pelaksanaan kegiatan rehab sedang/berat bangunan sekolah pada Dinas
Pendidikan menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp3.289.496,29
Pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran
untuk pengadaan konstruksi/pembelian bahan bangunan gedung sekolah
sebesar Rp1.225.318.850,00, dan telah direalisasikan sebesar
Rp1.141.685.800,00. Realisasi sebesar Rp1.141.685.800,00 merupakan
pembayaran lanjutan kegiatan Tahun 2007 (Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan/DPAL).
Hasil pemeriksaan terhadap kegiatan yang termasuk dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) terdapat kegiatan rehab sedang/berat
bangunan sekolah yang tidak sesuai dengan dokumen lelang atau Bill of Quantity
(BQ). Kegiatan tersebut antara lain Rehabilitasi SDN Tonduk I Kecamatan Ra’as
yang dikerjakan oleh CV Dua Bersaudara dengan kontrak No.
602/2980/435.101/2007 tanggal 24 Oktober 2007 senilai Rp72.750.000,00 dan
kegiatan Rehabilitasi SDN Alas Malang, Kecamatan Ra’as yang dikerjakan oleh
CV. Kebun Agung Fosfat dengan kontrak No.602/2981/435.101/2007 tanggal 24
Oktober 2007 senilai Rp73.110.000,00.
Dokumen kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak,
didalamnya memuat dokumen Bill of Quantity (BQ) sebagai bagian dokumen
lelang. BQ dimaksud, pada dasarnya memuat satuan, komponen dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga bagi para calon peserta lelang
dalam melakukan penawaran hanya sebatas memperhitungkan harga satuan
tanpa harus mengubah volume. Namun pada kenyataannya rekanan peserta
lelang telah mengubah volume dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),
khususnya untuk komponen pekerjaan yang nilainya cukup besar, pekerjaan
yang tertanam, pekerjaan yang dimungkinkan sulit untuk ditelusuri kembali,
kuantitasnya ada yang ditambah dan ada yang dikurangi, yaitu pada:
a. Pekerjaan persiapan;
b. Pekerjaan Pasangan;
c. Pekerjaan pintu, jendela dan penggantung;
d. Pekerjaan atap;
e. Pekerjaan pengecatan.
28
Perbandingan volume RAB kontrak dengan volume RAB BQ di atas
adalah sebagai berikut:
Nilai Kontrak Seharusnya
Kelebihan
Penetapan
No Uraian Nilai Kontrak
(Rp) (Rp) (Rp)
1. Pekerjaan rehabilitasi SDN Tonduk I,
Kec.Ra’as
72.750.000,00 71.317.447,83 1.432.552,17
Rekanan CV Dua Bersaudara
Nomor Kontrak 602.1/2980/435.101/2007
Tanggal Kontrak 24 Oktober 2007
2. Pekerjaan rehabilitasi SDN Alas Malang,
Kec.Ra’as
73.110.000,00 71.253.055,87 1.856.944,13
Rekanan CV Kebon Agung Fosfat
Nomor Kontrak 602.1/2981/435.101/2007
Tanggal Kontrak 24 Oktober 2007
Jumlah 3.289.496,29
Perhitungan secara rinci dituangkan pada Lampiran 4a dan Lampiran 4b
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedomen Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pasal 5 disebutkan bahwa pengguna barang/jasa,
penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika antara lain menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa;
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Anwizjing No.602.1/ /435.101/2007
tanggal 27 September 2007 dan No.602.1/ /435.101/2007 tanggal 27
September 2007 menyebutkan bahwa daftar kuantitas dan harga tidak ada
perubahan (tetap).
Kondisi di atas mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp3.289.496,29.
Masalah tersebut terjadi karena:
a. Panitia lelang dalam mengajukan usulan pemenang lelang tidak melakukan
evaluasi dan koreksi aritmatik terhadap penawaran rekanan, tetapi hanya
menargetkan total nilai penawaran terendah setinggi-tingginya tidak
melampaui pagu;
29
b. Rekanan sengaja memperhitungkan volume/kuantitas melebihi
volume/kuantitas BQ untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa
sesuai hasil konfirmasi dengan rekanan bersangkutan, rekanan bersedia untuk
mengembalikan kelebihan keuangan atas pekerjaan dimaksud kepada Kasda,
dan akan menjadi evaluasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk
lebih cermat dalam melaksanakan proses pelelangan pada tahun yang akan
datang.
BPK RI merekomendasikan Bupati Sumenep agar:
a. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk
menarik kepada rekanan dan menyetor kerugian daerah atas kelebihan
perhitungan volume dalam RAB kontrak sebesar Rp3.289.496,29 ke Kas
Daerah.
b. Memperingatkan Panitia Lelang yang tidak cermat dalam melaksanakan
tugasnya.
1
Lampiran 1
DAFTAR PENGENAAN SANKSI DENDA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Nilai Fisik Jangka Tanggal Tgl laporan Keterlambatan
Kontrak (%)
Tanggal
No Uraian Waktu Jatuh Realisasi Nilai
(Rp)
Rekanan
Spmk Pelks. Tempo Keu & Fisk
Hari
(Rp)
1 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 (4x11x1‰)
I KECAMATAN KOTA 47.600.000,00 523.600,00
1 Peningkatan Jalan Argopuro 47.600.000,00 CV. Kebunagung Posphat 55 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 523.600,00
II KECAMATAN KALIANGET 273.833.000,00 3.012.163,00
1 Peningkatan Jalan Tugur Nusi - Kalimo'ok 141.602.000,00 CV. Shafid Perkasa 0 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.557.622,00
2 Peningkatan Jalan Utara Masjid Kebun Kelapa 84.681.000,00 CV. Barito Jaya 60 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 931.491,00
3 Peningkatan Jalan Sebelah Timur Kecamatan -
Puskesmas
47.550.000,00 CV. Wiyono 7,60 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 523.050,00
III KECAMATAN PRAGAAN 238.696.000,00 2.625.656,00
1 Peningkatan Jalan Poros Kaduara Timur -
Kertagenna Pamekasan
63.450.000,00 CV. Kalimas Jaya 0,13 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 697.950,00
2 Pembangunan Jembatan Dsn. Galis Ds.
Karduluk
100.640.000,00 CV. Wacana Citra Mandiri 73.01 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.107.040,00
3 Pembangunan Dermaga Aeng Panas 74.606.000,00 CV. Bhima Sakti 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 820.666,00
IV KECAMATAN RUBARU 131.223.000,00 1.443.453,00
1 Pembangunan Jembatan Dsn. Bajik Ds.
Tambaksari
67.030.000,00 CV. Sinar Bhaskara 65.38 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 737.330,00
2 Pembangunan Jembatan SDN Basoka Tengah 64.193.000,00 CV. Pasir Emas 21.46 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 706.123,00
V KECAMATAN PASONGSONGAN 115.680.000,00 1.272.480,00
1 Pembangunan Jembatan Lenon Dsn. Pandian
Laok Prancak
115.680.000,00 CV. Nurul Putra 70 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.272.480,00
VI KECAMATAN GAYAM 277.577.000,00 3.053.347,00
1 Peningkatan Jalan Gayam - Talon 86.379.000,00 CV. Telaga Makmur Jaya 15 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 950.169,00
2 Peningkatan Jalan Kampung Gayam - SMP 47.828.000,00 CV. Lima Putra Jaya 15 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 526.108,00
2
1 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 (4x11x1‰)
3 Peningkt Jalan Karang Tengah - Nyamplong 47.770.000,00 CV. Sukses Jaya 95 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 525.470,00
4 Peningkatan Jalan Menuju Pasarean Adirasa 47.770.000,00 CV. Vinatama 95 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 525.470,00
5 Peningkatan Jalan Poros Desa Kalowang 47.830.000,00 CV. Ubaidillah Putra 5 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 526.130,00
VII KECAMATAN NONGGUNONG 239.838.000,00 2.638.218,00
1 Peningkatan Jalan Sokaramme Paseser -
Nonggunong
120.000.000,00 CV. Beta Simba 95 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.320.000,00
2 Peningkt Jln Kartega Sonok - Gendang Barat 72.000.000,00 CV. Restu Agung 20 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 792.000,00
3 Peningktn Jln Sonok Paseser - Pocok Sonok 47.838.000,00 CV. Putri Wasila 90 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 526.218,00
VIII KECAMATAN RA'AS 117.620.000,00 1.293.820,00
1 Peningkatan Jalan Pantai Utara - Pantai Selatan
Ds. Ketupat
69.840.000,00 CV. Dharma 0 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 768.240,00
2 Peningkatan Jalan Kropoh - Jate 47.780.000,00 CV. Ikram Mulya 30 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 525.580,00
IX KECAMATAN KANGAYAN 641.800.000,00 7.059.800,00
1 Peningkatan Jalan Patapan - Batu Putih (Jalan
Lingkar)
174.150.000,00 CV. Viva Group 55,60 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.915.650,00
2 Peningkt Jln Patapan - Terminal Kayu Aro 87.000.000,00 CV. Nusa Kangean Indah 19,60 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 957.000,00
3 Peningkatan Jalan Jukong-Jukong - Torjek 215.000.000,00 CV. Graha Duta Niaga 18,30 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 2.365.000,00
4 Pembuatan Plengsengan Jalan dan Gorong-
Gorong Daandung - Torjek
122.000.000,00 CV. Pemuda Kangean
Bersatu
15,75 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.342.000,00
5 Pembuatan Dermaga Dsn. Kampung Saobi 43.650.000,00 CV. Babussalam 18,50 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 480.150,00
X KECAMATAN SAPEKEN 404.880.000,00 4.453.680,00
1 Peningk. Jl. Tanjung - Brumbung Ds. Paliat 89.070.000,00 CV. Setia Budi 76,48 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 979.770,00
2 Peningk. Jl. Pulau Sepanjang 91.825.000,00 CV. Hamsani 64,52 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 1.010.075,00
3 Peningk. Jl. Pulau Pegerungan Besar 90.600.000,00 CV. Viva Group 17,30 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 996.600,00
4 Pembuatan Dermaga Pulau Saibus 66.670.000,00 CV. Bintang Madu 70,66 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 733.370,00
5 Pembuatan Dermaga Pulau Sabunten 66.715.000,00 CV. Bintang Madu 20 25/08/2008 90 22/11/2008 03/12/2008 11 733.865,00
JUMLAH 27.376.217,00
3
Lampiran 2
DAFTAR PENGENAAN SANKSI DENDA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Tanggal Realisasi Fisik Jumlah
Keterlambatan
NO. NAMA KEGIATAN Berakhirnya
Nilai
Kontrak
(Rp)
Rekanan
Masa
Kontrak
(%) Per tanggal Hari (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (3 x 8 x 1/1000)
Pengembangan Sarana Air Minum (DAK) ( BKF)
Pengadaan Air Minum / Air Bersih
1 Desa Brakas - Alas Malang Kec. Raas 314.506.000,06 CV. Harapan Jaya 27/10/2008 95% 30/11/2008 34 10.693.204,00
29 Juli 2008
602/762/SPAM.DAk.03/435.108/2008
Sistem Pengadaan Air Minum DAU ( BKF )
3 Desa Batuan Dsn. Aer Deke Kec. Batuan 58.990.000,00 CV. Firman Maulana 07/11/2008 30% 30/11/2008 23 1.356.770,00
8 September, 2008
602/1127/SPAM.DAU.01.03/ /435.108/2008
4 Desa Pakandengan Sangra Kec. Bluto 87.250.000,00 CV. Muara Mas 07/11/2008 95% 30/11/2008 23 2.006.750,00
8 September, 2008
602/1097/S PAM. DAL. 02.03/ /435.108/2008
5 Desa Pragaan Laok Kec. Pragaan 68.000.000,00 CV. Dwi Java 07/11/2008 60% 30/11/2008 23 1.564.000,00
8 September, 2008
602/1098/SPAM.DAU.03.03//435.108/2008
6 Desa Bun Barat - Desa Rubaru Kec. Rubaru 58.200.000,00 CV Satria Abadi 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.338.600,00
8 September, 2008
602/1100/SPAM.DAU.05.03/ /435.108/2008
7 Desa Lebbeng Timur Kamp. Toguh Kec. Pasongsongan 174.600.000,00 CV. Rizma Anugerah 27/10/2008 95% 30/11/2008 34 5.936.400,00
29 Juli 2008
602 /763/ SPAM.DAU.06 / 435.108 2008
8 Desa Kolpo Kec. Batang-Batang 58.173.000,00 CV. Perdana Karya Utama 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.337.979,00
8 September, 2008
4
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (3 x 8 x 1/1000)
602/1101/SPAM.DAU.07.03/ /435.108/2008
9 Desa Braji Lin Kunagan P Karimiyah Kec. Gapura 58.151.000,00 CV. Perdana Karya Utama 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.337.473,00
8 September, 2008
602/11021SPAM.DAU.08.M/ /435.108/2008
10 Desa Angon-Angon (Pasar Ke Utara) Kec. Arjasa 110.187.000,00 CV. Budi Karya 27/10/2008 85% 30/11/2008 34 3.746.358,00
29 Juli 2008
602 / 768 / PLP.07 / 435.108 l 2008
11 Desa Arjasa Kampung Wakaf Kec. Arjasa 126.673.000,00 CV Consart 27/10/2008 85% 30/11/2008 34 4.306.882,00
29 Juli 2008
602 / 769 /PLP.08/ 435.108 / 2008
Perbaikan Jalan Lingkungan
12 Desa Talango Sebelah Timur Puskesmas Kec. Talango
(Lanjutan)
45.162.000,00 CV Bina Ilhami 04/10/2008 90% 30/11/2008 57 2.574.234,00
29 Juli 2008
602/450/435.108/2008
13 Desa Gapurana Dsn Gapurana Kec. Pasongsongan 47.437.000,00 CV Restu Agung 04/10/2008 90% 30/11/2008 57 2.703.909,00
29 Juli 2008
602/483/435.108/2008
14 Desa Montorna Dsn Tanonggul Kec. Pasongsongan 40.800.000,00 CV Adie Putri 04/10/2008 45% 30/11/2008 57 2.325.600,00
29 Juli 2008
602/441/435.108/2008
15 Desa Nyabekan Timur Dsn Sangkolan Kec. Batang-Batang 42.950.000,00 CV Salim Group 04/10/2008 50% 30/11/2008 57 2.448.150,00
29 Juli 2008
602/601/435.108/2008
16 Desa Geddu Timur (menuju Masjid Jamik) Kec. Ganding 46.953.000,00 CV Sareang Yunior 04/10/2008 50% 30/11/2008 57 2.676.321,00
29 Juli 2008
602/634/435.108/2008
17 Desa Tengiden Dsn Bekokah Kec. Batu Putih 47.116.000,00 CV Aria Jaya 04/10/2008 35% 30/11/2008 57 2.685.612,00
29 Juli 2008
602/661/435.108/2008
5
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (3 x 8 x 1/1000)
18 Desa Batu Putih Daya Dsn Buu Timur Kec. Batu Putih 47.770.000,00 CV Amanah Persada 04/10/2008 45% 30/11/2008 57 2.722.890,00
29 Juli 2008
602/616/435.108/2008
19 Desa Karang Tengah Kec. Gayam (Lanjutan) 63.502.000,00 CV Ofred Perkasa 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.460.546,00
08 September 2008
602/1104/P2P.96.03/435.108/2008
20 Desa Gayam Dsn Benasem Kec. Gayam (Lanjutan) 49.011.000,00 CV Bima Usaha Perdana 07/11/2008 40% 30/11/2008 23 1.127.253,00
08 September 2008
602/1105/P2P.97.03/435.108/2008
21 Desa Pancor Dsn Sabubung Kec. Gayam (Lanjutan) 65.210.000,00 CV Ikram Mulya 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.499.830,00
08 September 2008
602/1106/P2P.98.03/435.108/2008
22 Desa Sonok Dsn Manok Kec. Nonggunong (lanjutan) 71.999.000,00 CV Cipta mandiri 07/11/2008 40% 30/11/2008 23 1.655.977,00
08 September 2008
602/1107/P2P.99.03/435.108/2008
23 Desa Rosong Kec. Nonggunong (lanjutan) 69.141.000,00 CV Putro Joyo 07/11/2008 90% 30/11/2008 23 1.590.243,00
08 September 2008
602/1108/P2P.100.03/435.108/2008
24 DesaTanah Merah Kec. Nonggunong (lanjutan) 65.201.000,00 CV Nur Kurnia 07/11/2008 50% 30/11/2008 23 1.499.623,00
08 September 2008
602/1109/P2P.101.03/435.108/2008
25 Desa Talaga Kec. Nonggunong (lanjutan) 65.205.000,00 CV Setia Kawan 07/11/2008 80% 30/11/2008 23 1.499.715,00
08 September 2008
602/1110/P2P.102.03/435.108/2008
26 Desa Guwa-Guwa Kec. Raas (Lanjutan) 65.521.000,00 CV Achmad Zakiyamani 07/11/2008 50% 30/11/2008 23 1.506.983,00
08 September 2008
602/1111/P2P.103.03/435.108/2008
6
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (3 x 8 x 1/1000)
27 Desa Ketupat Dsn Tengah Ampere Kec. Raas (Lanjutan) 80.216.000,00 CV Delapan Saudara 07/11/2008 40% 30/11/2008 23 1.844.968,00
08 September 2008
602/1112/P2P.104.03/435.108/2008
28 Desa Brakas Dsn Sonok Kec. Raas (Lanjutan) 79.500.000,00 CV Anugerah 07/11/2008 70% 30/11/2008 23 1.828.500,00
08 September 2008
602/ /P2P.96.03/435.108/2008
29 Desa Jungkat Kec. Raas (Lanjutan) 79.634.000,00 CV Surya Utama 07/11/2008 80% 30/11/2008 23 1.831.582,00
08 September 2008
602/1113/P2P.106.03/435.108/2008
30 Desa Masa Kambing Kec. Maslembu 47.450.000,00 CV Risa Group 27/10/2008 70% 30/11/2008 57 2.704.650,00
21 Juli 2008
602/613/435.108/2008
31 Desa Arjasa Kec. Arjasa 71.498.000,00 CV Amanah Putra 07/11/2008 45% 30/11/2008 23 1.644.454,00
08 September 2008
602/1115/P2P.111.03/435.108/2008
32 Desa Angkatan Kec. Arjasa 72.500.000,00 CV Dua Saudara 07/11/2008 25% 30/11/2008 23 1.667.500,00
08 September 2008
602/1116/P2P.112.03/435.108/2008
33 Desa Buddi Dsn Sagubing Kec. Arjasa 71.399.000,00 CV Ar-Rahman 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.642.177,00
08 September 2008
602/1119/P2P.115.03/435.108/2008
34 Desa Jukong Dsn Jukong-Jukong Kec. Kangayan 71.250.000,00 CV Aulia 07/11/2008 60% 30/11/2008 23 1.638.750,00
08 September 2008
602/1121/P2P.117.03/435.108/2008
35 Desa Kangayan Dsn Assem Kec. Kangayan 71.500.000,00 CV Pantai Mas 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.644.500,00
08 September 2008
602/1122/P2P.119.03/435.108/2008
7
1 2 3 4 5 6 7 8 9 (3 x 8 x 1/1000)
36 Desa Deandung Dsn Deandung Atas Kec. Kangayan 73.000.000,00 CV Rahman 07/11/2008 30% 30/11/2008 23 1.679.000,00
08 September 2008
602/1123/P2P.120.03/435.108/2008
37 Desa Deandung Dsn Labuan Pasir Kec. Kangayan 79.250.000,00 CV Ar-Rahman 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 1.822.750,00
08 September 2008
602/1124/P2P.121.03/435.108/2008
38 Desa Sapangkor Besar Sapeken Kec. Sapeken (Lanjutan) 93.000.000,00 CV Aulia 07/11/2008 0% 30/11/2008 23 2.139.000,00
08 September 2008
602/1124/P2P.122.03/435.108/2008
Jumlah 85.689.133,00
8
Lampiran 3
DAFTAR PENGENAAN SANKSI DENDA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN
Tanggal Realisasi Fisik Jumlah
Keterlambatan
No Kegiatan Nilai Konlrak Berakhirnya
(Rp) Rekanan
Masa
Kontrak
(%) Per
tanggal Hari (Rp)
1 2 4 5 6 7 8 9 10 (4 x 9) x 1/1000
Belanja modal Pengadaan konstruksi Jaringan irigasi
1 Perkuatan Tanggul Jepun Kanan Poreh Ds. Poreh Kec. Lenteng 49.000.000,00 CV. Dua Saudara Putra 17/11/2008 80 01/12/2008 14 686.000,00
2 Perkuatan Tanggul Jepun Kiri Lenteng Timur Ds. Lenteng Timur Kec.
Lenteng
49.475.000,00 CV. Fajar Menyingsing 17/11/2008 60 01/12/2008 14 692.650,00
3 Rehab. dan Norm. Sal. Sek. Pucang Meddelan Ds. Meddelan Kec.
Lenteng
49.250.000,00 CV. Barito Jaya 17/11/2008 80 01/12/2008 14 689.500,00
4 Rehab. dan Norm. Sal. Sek. Jepun Kanan Juluk Ds. Juluk Kec.
Saronggi
49.475.000,00 CV. Nur Mega 17/11/2008 80 01/12/2008 14 692.650,00
5 Rehab. dan Norm. Sal. Sek. Jepun Kanan Kambingan Timur Ds.
Kambingan Timur Kec. Saronggi
49.500.000,00 CV. Lima Putra Kedabar 17/11/2008 70 01/12/2008 14 693.000,00
6 Perkuatan Tanggul Sal. Sek. Jepun Kanan Talang Ds. Talang Kec.
Saronggi
49.450.000,00 CV. Citra Persada 17/11/2008 70 01/12/2008 14 692.300,00
7 Rehab. dan Norm. Bangunan Talang C12 Juluk Ds. Juluk Kec.
Saronggi
44.475.000,00 CV. Jaya Utama 17/11/2008 2 01/12/2008 14 622.650,00
8 Rehab. dan Norm. Sal. Sek. Kolor Ds, Kolor Kec. Kota 49.500.000,00 CV. Filar Barat 17/11/2008 66 01/12/2008 14 693.000,00
9 Rehab. dan Norm. Sal, Sek. Karpenang Manding Daya Ds. Manding
Daya Kec Manding
49.250.000,00 CV. Gunung Kembar 17/11/2008 37 01/12/2008 14 689.500,00
10 Rehab. dan Norm. Sal. Sek. Karpenang Manding Laok Ds. Manding
Laok Kec. Manding
49.450.000,00 CV. Panderman Indah 17/11/2008 72 01/12/2008 14 692.300,00
9
1 2 4 5 6 7 8 9 10 (4 x 9) x 1/1000
11 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Sbr. Panggung Ds. Ketawang Laok
Kec. Ganding
47.000.000,00 CV. Padi Mulya 17/11/2008 70 01/12/2008 14 658.000,00
12 Perbaikan dan Norml. Sal, Stor, Ngolbek Ds. Gaddu Barat Kec.
Ganding
46.375.000,00 CV. Titian Mas 17/11/2008 30 01/12/2008 14 649.250,00
13 Perbaikan dan Norml, Sal. Irigasi Gaddu Barat Ds. Gaddu Barat Kec.
Ganding
47.000.000,00 CV. Kon Rokon 17/11/2008 60 01/12/2008 14 658.000,00
14 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Nonsain II Ganding Ds. Ganding Kec,
Ganding
46.350.000,00 CV. Citra Abadi 17/11/2008 90 01/12/2008 14 648.900,00
15 Perbaikan dan Norml, Sal. Irigasi Rombiya Timur Ds. Rombiya Timur
Kec. Ganding
46.575.000,00 CV, Panji Laras 17/11/2008 60 01/12/2008 14 652.050,00
16 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Korcah Ganding Ds. Ganding Kec.
Ganding
46.850.000,00 CV. Indah Hasanah 17/11/2008 80 01/12/2008 14 655.900,00
17 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Sbr. Buddhi Ds. Payudan Daleman
Kec. Guluk-guluk
47.525.000,00 CV. Jaya Remaja 17/11/2008 8 01/12/2008 14 665.350,00
18 Perbaikan dan Norml, Sal. Irigasi Sbr. Grinih Ds. Bragung Dsn,
Angsana Kec. Guluk-guluk
47.000.000,00 CV. Bintang Utama 17/11/2008 0 01/12/2008 14 658.000,00
19 Perbaikan dan Norml, Sal. Irigasi Ketawang Laok Ds. Ketawang Laok
Kec. Guluk-guluk
46.850.000,00 CV Salsabillah 17/11/2008 0 01/12/2008 14 655.900,00
20 Perbaikan dan Norml, Sal, Irigasi Sbr. Ganja Ds. Payudan Daleman
Kec. Guluk-guluk
46.475.000,00 CV. Nur Kumala 17/11/2008 90 01/12/2008 14 650.650,00
21 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Bakeong Bagi II Ds. Bakeong Kec.
Guluk-guluk
46.955.000,00 CV. Cahaya Prima 17/11/2008 90 01/12/2008 14 657.370,00
22 Perbaikan dan Norm], Sal, Irigasi Jambu Ds. Jambu Kec. Lenteng 48.515.000,00 CV, Dwi Perdana
Unggul
17/11/2008 52 01/12/2008 14 679.210,00
23 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Laok Songay Ds. Daramista Kec.
Lenteng
47.474.000,00 CV. Berkah Pratama 17/11/2008 15 01/12/2008 14 664.636,00
24 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Dam Sindir Ds. Sindir Kec. Lenteng 49.550.000,00 CV. Dwi Kencana 17/11/2008 40 01/12/2008 14 693.700,00
25 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Dsn. Daleman Ds. Daramista Kec.
Lenteng
49.574.000,00 CV. Delapan Jaya 17/11/2008 55 01/12/2008 14 694.036,00
10
1 2 4 5 6 7 8 9 10 (4 x 9) x 1/1000
26 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Muangan Ds. Muangan Kec.
Saronggi
47.485.000,00 CV. Katana Jaya 17/11/2008 80 01/12/2008 14 664.790,00
27 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Parsanga Ds. Parsanga Kec. Kota 44.500.000,00 CV. Linggar Wangi 17/11/2008 52 01/12/2008 14 623.000,00
28 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Manding Timur Ds. Manding Timur
Kec. Manding
49.200.000,00 CV. Nurul Hidayatullah 17/11/2008 70 01/12/2008 14 688.800,00
29 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Campor Barat Ds. Campor Barat
Kec. Ambunten
44.000.000,00 CV. Putri Wasila 17/11/2008 90 01/12/2008 14 616.000,00
30 Perbaikan dan Norml. Sal. Irigasi Sbr. Tombet Ds. Batu Putih Kec.
Batu Putih
49.105.000,00 CV, Karya Anom 17/11/2008 90 01/12/2008 14 687.470,00
31 Rehab. Sal. Irigasi Bilis-Bilis Ds. Bilis-bilis Kec. Arjasa 48.985.000,00 CV. Ar - Rahman 17/11/2008 75 01/12/2008 14 685.790,00
32 Rehab. Sal. Irigasi Tersier Pabian Ds. Pabian Kec. Arjasa 49.350.000,00 CV. Dua Saudara 17/11/2008 85 01/12/2008 14 690.900,00
33 Rehab. Sal. Irigasi Tersier Pandeman Ds. Pandeman Kec. Arjasa 49.250.000,00 CV. Taurus Virgo 17/11/2008 0 01/12/2008 14 689.500,00
34 Rehab. Sal. Irigasi Gelaman Ds. Gelaman Kec. Arjasa 48.925.000,00 CV. Nusa Kangean
Indah
17/11/2008 50 01/12/2008 14 684.950,00
35 Perkuatan Tanggul Sal. Sek. Kalinganyar Ds. Kalinganyar Kec. Arjasa 49.300.000,00 CV. Tiga Bersaudara 17/11/2008 65 01/12/2008 14 690.200,00
36 Perkuatan Tanggul Sal. Pembuang Angon-angon Ds. Angon-angon
Kec. Arjasa
48.980.000,00 CV. Viva Group 17/11/2008 85 01/12/2008 14 685.720,00
Belanja Modal Pembangunan Rumah Pompa dan Pengadaan
Mesin Pompa
1 Pemb. Rumah Pompa dan JIAT
2 Galugur Ds. Galugur Kec. Batuan 96.500.000,00 CV. Rantana 12/11/2008 68 01/12/2008 19 1.833.500,00
3 Lenteng Timur Ds. Lenteng Timur Kec. Lenteng 46.235.000,00 CV. Firman Maulana 17/11/2008 62 01/12/2008 14 647.290,00
4 Lembung Timur Ds. Lembung Timur Kec. Lenteng 44.153.000,00 CV. Aras 17/11/2008 88 01/12/2008 14 618.142,00
5 Kambingan Timur I Ds. Kambingan Timur Kec. Saronggi 44.575.000,00 CV. Satu Tiga Utama 17/11/2008 22 01/12/2008 14 624.050,00
6 Juluk I Ds. Juluk Kec. Saronggi 46.500.000,00 CV. Antariksa 17/11/2008 17 01/12/2008 14 651.000,00
7 Saronggi II Ds. Saronggi Kec. Saronggi 44.550.000,00 CV. Kusuma Jaya 17/11/2008 31 01/12/2008 14 623.700,00
8 Talang II Ds. TaIang Kec. Saronggi 44.200.000,00 CV. Dwi Tunggal
Perkasa
17/11/2008 53 01/12/2008 14 618.800,00
11
1 2 4 5 6 7 8 9 10 (4 x 9) x 1/1000
9 Sendang Ds. Sendang Kec. Pragaan 46.017.000,00 CV. Iqbal Pratama 17/11/2008 57 01/12/2008 14 644.238,00
10 Palokloan Ds. Palokloan Kec. Gapura 46.000.000,00 CV. Daya Agung 17/11/2008 77 01/12/2008 14 644.000,00
11 Pajenangger Ds. Pajenangger Kec. Batang-lbatang 44.000.000,00 CV. Somber Semi 17/11/2008 56 01/12/2008 14 616.000,00
Belanja Modal Pembangunan Tangkis Laut
1 Pembangunan Tangkis Laut Ds. Kropoh Kec.Raas 49.560.000,00 CV. Achmad
Zakiyamani
19/11/2008 70 01/12/2008 12 594.720,00
2 Pembangunan Tangkis Laut (Dsn. Manok) Ds. Sonok Kec.
Nonggunong
49.555.000,00 CV. Satrya 19/11/2008 0 01/12/2008 12 594.660,00
3 Pembangunan Tangkis Laut (Dsn. Pajangan) Ds. Nonggunong Kec.
Nonggunong
49.350.000,00 CV. Orfed Perkasa 19/11/2008 0 01/12/2008 12 592.200,00
4 Pembangunan Tangkis Laut Ds. Kalowang Kec. Gayam 44.500.000,00 CV. Karya Utama 19/11/2008 50 01/12/2008 12 534.000,00
5 Pembangunan Tangkis Laut (Dsn. Masjid) Ds. Talango Kec. Talango 49.223.000,00 CV. Duta Aspalindo 19/11/2008 30 01/12/2008 12 590.676,00
6 Pembangunan Tangkis Laut Ds. Romben Rana Kec. Dungkek 49.300.000,00 CV. Citra Simpati 19/11/2008 80 01/12/2008 12 591.600,00
7 Pembangunan Tangkis Laut Ds. Belluk Raja Kec. Ambunten 49.400.000,00 CV. Sedarah 19/11/2008 70 01/12/2008 12 592.800,00
8 Pembangunan Tangkis Laut Ds. Saseel Kec. Sapeken 49.520.000,00 CV. Amanah Putra 19/11/2008 35 01/12/2008 12 594.240,00
9 Pembangunan Tangkis Laut (Pulau Salarangan) Ds. Paliat Kec.
Sapeken
49.290.000,00 CV. Rantai Mas 19/11/2008 25 01/12/2008 12 591.480,00
Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Saluran Pembuangan (Parit,
Plengsengan, Gorong-Gorong, Got dan Drainase)
1 Perkuatan tebing sungai Dsn. Talbantal Ds. Kacongan Kec. Kota 47.400.000,00 CV. Indo Tekhnik Murni 19/11/2008 90 01/12/2008 12 568.800,00
2 Peninggian Pasangan Pengaman Banjir Kali Marengan Desa Pabian
Kec. Kota
49.650.000,00 CV. Citra Buana 19/11/2008 90 01/12/2008 12 595.800,00
3 Peninggian Pasangan Pengaman Banjir Kali Marengan Desa
Panjagalan Kec. Kota
49.700.000,00 CV. Vinatama 19/11/2008 90 01/12/2008 12 596.400,00
4 Normalisasi Sal. Pembuang C8 (Terminal Baru) Ds. Gunggung Kec.
Batuan
49.700.000,00 CV. Ikbar Nugraha 19/11/2008 90 01/12/2008 12 596.400,00
12
1 2 4 5 6 7 8 9 10 (4 x 9) x 1/1000
5 Perkuatan Tebing Sungai Dsn. Kolla (Asia Gubang) Desa Kebun
Dadap Barat Kec. Saronggi
42.033.000,00 CV. Linggar Jati 11/11/2008 0 01/12/2008 20 840.660,00
6 Perkuatan Tebing Sungai Ds. Muangan Kec. Saronggi 49.450.000,00 CV. Cahaya Ria 19/11/2008 0 01/12/2008 12 593.400,00
7 Perkuatan Tebing Sungai Dsn. Somalang Ds. Batu Ampar Kec. Gulukguluk
49.780.000,00 CV. Sukses Abadi 19/11/2008 80 01/12/2008 12 597.360,00
Jumlah 41.377.538,00
13
Lampiran 4a
PERBANDINGAN VOLUME RAB KONTRAK DENGAN BILL of QUANTITY
PADA PEKERJAAN REHABILITASI SDN TONDUK 1 KECAMATAN RA'AS
CV.DUA BERSAUDARA
NILAI KONTRAK : Rp72.750.000,00
TAHUN 2008 (DPAL)
VOLUME RAB
NO URAIAN PEKERJAAN Satuan Selisih
BQ Kontrak
Volume
Harga
Satuan
Kontrak
(Rp)
Selisih
Penetapan
Nilai Kontrak
(Rp)
1. Pekerjaan Persiapan
Pembongkaran atap ls - 1,00 1,00 260.000,00 260.000,00
2. Pekerjaan Pasangan - -
Plesteran 1pc : 7ps (tebal 20mm) m2 57,96 70,00 12,04 22.351,08 269.107,00
Acian m2 57,96 70,00 12,04 4.900,00 58.996,00
3. Pekerjaan Pintu, Jendela Dan Penggantung - -
Pasang pintu teakwood rangkap, rangka kayu benuas m2 8,91 5,53 (3,38) 408.248,50 (1.379.879,93)
Pas.pintu panil double teakwood 2 buah (rangka lama) m2 - 3,56 3,56 160.955,50 573.001,58
Pas.engsel pintu kuningan bh 15,00 10,00 (5,00) 21.432,39 (107.161,95)
Pas.kunci pintu (2 x putar ex.KODAI) bh 5,00 3,00 (2,00) 99.659,96 (199.319,92)
Pas.kaca mati jendela J4 (depan) + pJ3 (depan) m2 - 13,87 13,87 54.900,00 761.463,00
Penggantian kayu kusen (3/4 jendela belakang) m3 - 0,15 0,15 4.152.495,00 622.874,25
Pas.lis kaca m1 - 67,20 67,20 5.600,00 376.320,00
4. Pekerjaan Atap - -
Rangka atap kayu kampas (4 buah kuda-kuda) m3 0,73 0,56 (0,17) 3.775.720,00 (641.872,40)
Gording atap kayu kampas m3 0,50 0,75 0,25 3.775.720,00 943.930,00
Pasang atap asbes gelombang kecil (2,10 x 1,05 m) x
4mm
m2 279,24 275,60 (3,64) 29.343,30 (106.809,61)
Listplank ukuran (3 x 20)cm kayu kampas m' 73,48 70,34 (3,14) 30.589,49 (96.051,00)
5. Pekerjaan Plafond - -
Pas.rangka langit-langit (1,00 x 1,00)m kayu mereng m2 238,60 226,24 (12,36) 53.094,95 (656.253,58)
Langit-langit eternit (1,00 x 1,00)m, tebal 2,5mm m2 238,60 226,24 (12,36) 14.467,18 (178.814,34)
Rangka utama plafond m2 153,00 153,00 - 16.781,83 -
6. Pekerjaan Penutup Lantai - -
Pas.lantai keramik 30 x 30 cm m2 200,40 205,20 4,80 81.306,26 390.270,05
7. Pekerjaan Pengecatan - -
Pekerjaan pengecatan kayu lama m2 67,13 54,67 (12,46) 15.310,63 (190.770,45)
Pekerjaan pengecatan kayu baru m2 17,82 39,38 21,56 19.486,48 420.128,51
Pengecatan plafond m2 238,60 226,24 (12,36) 7.719,99 (95.419,08)
Pengecatan tembok baru (1 lapis plamir, 1 x cat dasar, 2 x
cat penutup)
m2 27,11 70,00 42,89 7.719,99 331.110,37
Pengecatan tembok lama m2 334,42 322,44 (11,98) 4.384,67 (52.528,35)
Jumlah 1.302.320,15
PPN (10%) 130.232,02
Total 1.432.552,17
14
Lampiran 4b
PERBANDINGAN VOLUME RAB KONTRAK DENGAN BILL of QUANTITY
PADA PEKERJAAN REHABILITASI SDN ALAS MALANG KECAMATAN RA'AS
CV.KEBON AGUNG FOSFAT
NILAI KONTRAK : Rp73.110.000,00
TAHUN 2008 (DPAL)
VOLUME RAB
NO URAIAN PEKERJAAN Satuan Selisih
BQ Kontrak Volume
Harga
Satuan
Kontrak (Rp)
Selisih
Penetapan
Nilai Kontrak
(Rp)
1. Pekerjaan Persiapan
Pembongkaran atap ls - 1,00 1,00 350.000,00 350.000,00
2. Pekerjaan Pasangan - -
Plesteran 1pc : 7ps (tebal 20mm) m2 59,22 124,00 64,78 22.461,30 1.455.043,01
Acian m2 59,22 124,00 64,78 4.900,00 317.422,00
3. Pekerjaan Pintu, Jendela dan Penggantung - -
Pas.pintu teakwood rangkap, rangka kayu benuas m2 8,91 5,35 (3,56) 410.549,00 (1.461.554,44)
Pas.engsel pintu kuningan bh 15,00 6,00 (9,00) 21.509,50 (193.585,50)
Pas.kunci pintu (2 x putar ex.KODAI) bh 5,00 3,00 (2,00) 100.236,50 (200.473,00)
Pas.kaca mati jendela J4 (depan) + pJ3 (depan) m2 - 13,73 13,73 55.200,00 757.896,00
Penggantian kayu kusen (3/4 jendela belakang) m3 - 0,15 0,15 4.176.640,00 626.496,00
Pas.lis kaca m1 - 67,20 67,20 5.600,00 376.320,00
4. Pekerjaan Atap
-
-
Gording atap kayu kampas m3 1,66 0,95 (0,71) 3.796.890,00 (2.695.791,90)
Gording lama pasang ulang m3 - 1,42 1,42 756.820,00 1.074.684,40
Pasang atap asbes gelombang kecil (2,10 x 1,05
m) x 4mm
m2 240,09 261,29 21,20 29.503,30 625.469,96
Pas.nok steel asbes gelombang kecil m' 22,65 24,65 2,00 32.432,50 64.865,00
5. Pekerjaan Pengecatan - -
Pekerjaan pengecatan kayu lama m2 62,99 51,24 (11,75) 15.398,75 (180.935,31)
Pekerjaan pengecatan kayu baru m2 17,82 39,38 21,56 19.614,40 422.886,46
Pengecatan tembok baru (1 lapis plamir, 1 x cat
dasar, 2 x cat penutup)
m2 19,77 124,00 104,23 7.756,07 808.415,18
Pengecatan tembok lama m2 375,56 271,33 (104,23) 4.403,98 (459.026,84)
Jumlah 1.688.131,03
PPN (10%) 168.813,10
Total 1.856.944,13

Jalan mudah menuju Baitullah


Jalan Mudah Menuju Baitullah Tanpa Kendala Biaya

Bersama PT. Arminareka Perdana


PT. Arminareka Perdana adalah perusahaan swasta nasionaI yang bergerak di bidang jasa penyelenggara perjalanan Umroh dan Haji Plus, resmi sejak 1990 ( izin usaha : 05/D.2/BPU/II/90 & izin Depag RI : D-358 dan D-458, diperbaharui dengan izin : D-142/2009 dan D-80/2009 ) yang telah memberangkatkan 25000 jamaah ke Tanah Suci. Selain menawarkan produk layanan Umroh & Haji Plus dengan system bayar tunai, perusahaan juga meluncurkan program Alternatif dengan konsep kemitraan bagi hasil ( mudlorobah ) dimana 78% keuntungan perusahaan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk komisi. Anda hanya mendaftar dan bayar DP 3,5 Juta untuk Umroh atau 5 juta untuk Haji Plus, lalu rekomendasikan / referensikan 6 – 8 jamaah lain yang juga telah mendaftar dan bayar DP, maka akumulasi komisi yang akan anda peroleh + DP yang telah dibayarkan di depan sudah mencukupi I ( satu ) paket biaya umroh ; atau dapatkan langsung I.5 jt – 2.5 jt Rupiah etiap mendaftarkan I jamaah. Konsep ini memberi solusi agar jamaah bisa berangkat menunaikan umroh / haji tanpa kendala biaya.

Persyaratan :

1. Niatkan dengan ikhlas untuk berangkat Umroh/Haji

2. Daftarkan nama dengan mengisi formulir + FC KTP ( tidak di pungut biaya )

3. Transfer DP Umroh Rp. 3.500.000,- / DP Haji Plus Rp. 5.000.000,- langsung ke rekening perusahaan PT. Arminareka Perdana : Bank BCA 7510172820; Bank Mandiri 1560001408550; Syariah Mandiri : 0690038383; Bank BNI 0147752748; atau Bank BRI 052801000088303, atau tunai.

4. Lakukan silaturrahmmi dengan mengajak kerabat, teman, atau siapa saja ikut serta dalam program ini.

Keterangan lebih lanjut,hub. Moh Hasan

Hotline : 087850000125 ; 081357069990 ; 088803002800

Email : mhasanm70@yahoo.com